RINCIAN TUGAS ARSIPARIS MAHIR/PELAKSANA LANJUTAN

26/08/2021

Arsiparis terampil/pelaksana memiliki tugas yang secara garis besa keterampilan. Apa saja tugas-tugas arsiparis mahir atau pelaksana lanjutan? Secara garis besar kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh arsiparis mahir/pelaksana lanjutan, meliputi:

  1. kegiatan pengelolaan arsip dinamis;
  2. kegiatan pengelolaan arsip statis;
  3. kegiatan pembinaan kearsipan; dan
  4. tugas tambahan.

Tugas-tugas tersebut diatas, secara rinci diatur dalam Peraturan Kepala ANRI No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:

(1) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan meliputi:

  1. melakukan pemberkasan arsip terjaga;
  2. melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
  3. menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
  4. menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan;
  5. membuat daftar arsip inaktif usul pindah;
  6. melaksanakan pemindahan arsip inaktif; dan
  7. memberikan layanan arsip aktif.

(2) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan meliputi:

  1. menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi;
  2. melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata;
  3. menyusun daftar arsip statis, dengan rincian kegiatan:
    • merekonstruksi arsip;
    • medeskripsi arsip; dan
    • manuver kartu deskripsi.
  4. melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis dengan rincian:
    • memberi nomor definitif pada kartu;
    • manuver fisik arsip;
    • memberi label pada arsip;
    • menata arsip dalam boks; dan
    • memberi label pada boks.
  5. menyusun inventaris arsip, dengan rincian kegiatan:
    • merekonstruksi arsip;
    • mendeskripsi arsip; dan
    • manuver kartu deskripsi.
  6. melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip dengan rincian kegiatan:
    • memberi nomor definitif pada kartu;
    • manuver fisik arsip;
    • memberi label pada arsip;
    • menata arsip dalam boks; dan
    • memberi label pada boks.
  7. melakukan rewashing arsip film;
  8. melakukan recleaning arsip rekaman suara;
  9. melakukan rewashing arsip video;
  10. melakukan restorasi arsip foto;
  11. melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis;
  12. melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip; dan
  13. melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip.
Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA

MATERI WEBINAR “PUBLIKASI KEARSIPAN UNTUK ILMU PENGETAHUAN DAN PERADABAN”

(3) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan sebagaimana meliputi:

  1. memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip; dan
  2. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan.

(4) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan meliputi:

  1. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
  2. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
  3. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional;
  4. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis;
  5. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
  6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;
  7. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
  8. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA

UK National Archives/Wikimedia Commons/CC BY 3.0

“Publikasi Kearsipan: Strategi Pendayagunaan Arsip sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan”

Butir-butir kegiatan diatas yang dapat dimasukkan dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) arsiparis tingkat mahir/pelaksana lanjutan. Tugas-tugas tersebut diatas diatur dalam Peraturan Kepala ANRI No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menjadi pedoman bagi arsiparis dalam melaksanakan tugas serta menjadi dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas jabatan arsiparis..

Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diunduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *