RINCIAN TUGAS ARSIPARIS AHLI PERTAMA

21/08/2021

Dua tahun ini banyak yang menjadi pejabat fungsional arsiparis baik pengangkatan baru maupun lewat jalur impassing. Anda termasuk pejabat arsiparis baru, dan bingung dengan tugas-tugasnya sebagai arsiparis? Lewat tulisan ini mari kita bedah apa saja tugas-tugas arsiparis.

Jabatan fungsional arsiparis di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok yaitu arsiparis tingkat terampil dan arsiparis tingkat ahli. Arsiparis tingkat ahli merupakan jabatan yang diduduki oleh arsiparis dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma 4 atau setara dengan sarjana. Arsiparis tingkat ahli ada empat jenjang yaitu arsiparis ahli pertama, arsiparis ahli muda, arsipalis ahli madya, dan arsiparis ahli utama.



Masing-masing jenjang jabatan memiliki rincian tugas yang telah terperinci. Tugas-tugas arsiparis semua jenjang tersebut baik tingkat terampil maupun ahli diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tulisan kali ini kita akan membahas tentang rincian tugas arsiparis ahli pertama. Secara garis besar tugas arsiparis ahli pertama dibagi menjadi dua yaitu tugas pokok dan tugas tambahan.

Tugas pokok arsiparis ahli pertama meliputi:

1. Pengelolaan arsip dinamis,

Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS TERAMPIL / PELAKSANA

2. Pengelolaan arsip statis,

  • Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli pertama meliputi:

3. Pembinaan kearsipan,

  • Tugas pembinaan kearsipan arsiparis ahli pertama meliputi:
    • melakukan penilaian kinerja arsiparis terampil, arsiparis jenjang mahir, arsiparis penyelia, dan arsiparis ahli pertama; dan
    • melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP.
Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS MAHIR/PELAKSANA LANJUTAN

4. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

  • Tugas pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi arsiparis ahli pertama meliputi:

MATERI WEBINAR “PUBLIKASI KEARSIPAN UNTUK ILMU PENGETAHUAN DAN PERADABAN”

Tugas tambahan arsiparis ahli pertama

Arsiparis ahli pertama memiliki tugas tambahan sebagai berikut:

  1. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
  2. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
  3. menjadi anggota dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional;
  4. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan arsiparis;
  5. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
  6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;
  7. mengajar/melatih di bidang kearsipan;
  8. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
  9. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Baca Juga:   Andum Laku Pawiyatan

“Publikasi Kearsipan: Strategi Pendayagunaan Arsip sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan”

Butir-butir rincian tugas inilah yang harus dipilih dan dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) arsiparis. Ketentuan ini menjadi dasar dan panduan bagi arsiparis ahli pertama dalam menyusun SKP yang harus dibuat setahun dua kali.

Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diunduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *