RINCIAN TUGAS ARSIPARIS AHLI MUDA

22/08/2021

Arsiparis ahli muda, merupakan salah satu jabatan fungsional arsiparis kelompok ahli. Setelah menduduki jabatan arsiparis pertama, seorang arsiparis dapat naik jabatan menjadi arsiparis ahli muda. Namun ada juga yang diangkat pertama langsung menduduki jabatan arsiparis ahli muda (biasanya lewat jalur impassing) apa bila syarat-syarat angka kredit dan sebagainya telah mencukupi syarat.  Lewat tulisan ini mari kita bedah apa saja tugas-tugas arsiparis ahli muda.

Setiap jenjang jabatan arsiparis memiliki rincian tugas yang telah terperinci. Tugas-tugas arsiparis semua jenjang tersebut baik tingkat terampil maupun ahli diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis.



Tulisan kali ini kita akan membahas tentang rincian tugas arsiparis ahli muda. Secara garis besar tugas arsiparis ahli muda dibagi menjadi dua yaitu tugas pokok dan tugas tambahan.

Tugas pokok arsiparis ahli muda meliputi:

1. Pengelolaan arsip dinamis,

  • Tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli muda meliputi :
    • melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
    • menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
    • menilai arsip inaktif yang akan diserahkan; dan
    • memberikan layanan arsip terjaga.

2. Pengelolaan arsip statis,

  • Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli muda meliputi :
    • mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis;
    • menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul;
    • menyusun draf indeks lokasi;
    • mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
    • melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
    • menyusun skema sementara dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
    • membuat skema definitif dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
    • melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis, meliputi:
      1. melakukan penyusunan daftar arsip statis;
      2. melaksanakan uji petik; dan
      3. melakukan perbaikan hasil uji petik.
    • melakukan penulisan rancangan guide arsip;
    • melakukan perbaikan hasil penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip arsip statis;
    • mengkaji profil pengkisah dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan;
    • menyusun proposal wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan;
    • melaksanakan wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan;
    • melakukan dan menyampaikan hasil wawancara, transkripsi hasil wawancara sejarah lisan, memberikan indeks dan label pada kaset;
    • melakukan identifikasi, verifikasi, dan penentuan metode terhadap arsip yang akan dipreservasi:
      1. arsip kertas;
      2. arsip film;
      3. arsip rekaman suara;
      4. arsip video;
      5. arsip foto;
      6. arsip microfilm/microfische;
      7. arsip peta; dan
      8. arsip kearsitekturan.
    • melakukan penilaian terhadap arsip yang diperbaiki;
    • melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan direproduksi/alih media;
    • melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan diautentikasi;
    • menyusun rencana teknis penyusunan naskah sumber arsip;
    • melakukan penulisan draf naskah sumber arsip;
    • melakukan editing terhadap draf naskah sumber arsip;
    • menyusun rencana teknis pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;
    • memberikan layanan penyajian informasi khazanah arsip; dan
    • melakukan transliterasi dan transkripsi arsip statis;
Baca Juga:   #NOBARDAB2021.3 NONTON DAN DISKUSI FILM "DOKTER JAWA" PERJUANGAN KEMANUSIAAN DAN KEBANGSAAN DR. WAHIDIN SOEDIROHUSODO

3. Pembinaan kearsipan,

  • Tugas pembinaan kearsipan arsiparih ahli muda meliputi :
    • memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) SDM kearsipan;
    • memberikan penyuluhan kearsipan;
    • memberikan fasilitasi kearsipan;
    • melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sistem informasi kearsipan;
    • melakukan penilaian kinerja arsiparis terampil, arsiparis mahir, arsiparis penyelia, arsiparis ahli pertama, dan arsiparis ahli muda;
    • mengolah data SDM Kearsipan dalam rangka sertifikasi;
    • melakukan verifikasi calon asesi;
    • melakukan verifikasi portofolio asesi;
    • menyiapkan bahan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi;
    • memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) sertifikasi;
    • membuat sertifikat BIMTEK sertifikasi;
    • membuat rekapitulasi hasil penilaian Sertifikasi;
    • membuat Berita Acara Hasil Penilaian Sertifikasi;
    • membuat rancangan Keputusan Kepala Hasil Penilaian Sertifikasi;
    • membuat sertifikat Sertifikasi;
    • melakukan pengujian lapangan pada kegiatan Audit Kearsipan;
    • melakukan verifikasi hasil pengisian instrumen akreditasi kearsipan dan portofolio;
    • melakukan pengamatan lapangan dalam rangka akreditasi kearsipan;
    • melakukan wawancara pada kegiatan audit kearsipan;
    • menyusun daftar inventaris masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional;
    • menyusun daftar inventaris masalah dalam rangka penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansi;
    • menyusun konsepsi SOP; dan
    • menyusun rancangan SOP.
Baca Juga:   BIMTEK PENYUSUNAN BERKAS PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS (DUPNK DAN SKP)

4. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

  • Tugas pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi arsiparis ahli muda meliputi :
    • melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga; dan
    • melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital.

MATERI WEBINAR “PUBLIKASI KEARSIPAN UNTUK ILMU PENGETAHUAN DAN PERADABAN”

People photo created by senivpetro – www.freepik.com

Tugas tambahan arsiparis ahli muda

Arsiparis ahli muda memiliki tugas tambahan sebagai berikut:

  1. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan
  2. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
  3. menjadi anggota dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional;
  4. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan arsiparis;
  5. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
  6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat
  7. mengajar/melatih di bidang kearsipan;
  8. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
  9. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Baca Juga:   Pendampingan Penataan Arsip PMI se DIY

“Publikasi Kearsipan: Strategi Pendayagunaan Arsip sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan”

Butir-butir rincian tugas inilah yang harus dipilih dan dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) arsiparis ahli muda.

Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diunduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *