RINCIAN TUGAS ARSIPARIS TERAMPIL / PELAKSANA

25/08/2021

Jabatan fungsional arsiparis dibagi menjadi dua kategori yaitu arsiparis kategori keterampilan dan arsiparis kategori keahlian. Arsiparis kategori keterampilan memiliki tiga jenjang jabatan yaitu arsiparis terampil/pelaksana, arsiparis pelaksana lanjutan, dan arsiparis penyelia.

Arsiparis terampil/pelaksana memiliki tugas yang secara garis besar dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan arsip dinamis,
  2. Pengelolaan arsip statis,
  3. Pembinaan kearsipan, dan
  4. Tugas tambahan.

Mari kita bedah masing-masing dari tugas diatas.

1. Pengelolaan arsip dinamis

  • Rincian tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis terampil/pelaksana meliputi:
    1. Membuat arsip, terdiri atas :
      • membuat konsep naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
      • mencatat/meregistrasi;
      • mendistribusi; dan
      • mengendalikan.
    2. Menerima arsip, terdiri atas:
      • menyortir/menyeleksi;
      • mencatat/meregistrasi;
      • mendistribusi; dan
      • mengendalikan.
    3. Melakukan pemberkasan arsip aktif, dengan rincian kegiatan :
      • memeriksa;
      • menyortir;
      • menentukan indeks;
      • menentukan kode;
      • memberi tanda simpan arsip (label);
      • membuat tunjuk silang;
      • menata arsip aktif; dan
      • membuat daftar arsip aktif, yang meliputi daftar berkas dan daftar isi berkas.
      • menata arsip inaktif yang dipindahkan.
Baca Juga:   “Bukan Garda Depan” Kisah Perjuangan Barisan Pejuang Covid

2. Pengelolaan arsip statis,

  • Rincian tugas pengelolaan arsip statis arsiparis terampil/pelaksana meliputi:
    1. melaksanakan restorasi arsip kertas;
    2. mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;
    3. mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;
    4. melaksanakan display pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; dan
    5. memandu pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual.

MATERI WEBINAR “PUBLIKASI KEARSIPAN UNTUK ILMU PENGETAHUAN DAN PERADABAN”

3. Kegiatan pembinaan kearsipan,

  • Tugas pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh arsiparis terampil/pelaksana adalah melaksanakan penilaian kinerja arsiparis terampil.

4. Tugas tambahan.

  • Tugas tambahan arsiparis terampil/pelaksana meliputi:
    1. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
    2. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
    3. menjadi anggota dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional;
    4. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja jabatan arsiparis;
    5. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
    6. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya;
    7. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;
    8. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; dan
    9. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi.
Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS AHLI MADYA

UK National Archives/Wikimedia Commons/CC BY 3.0

“Publikasi Kearsipan: Strategi Pendayagunaan Arsip sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan”

Butir-butir kegiatan diatas yang dapat dimasukkan dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) arsiparis tingkat terampil/pelaksana. Tugas-tugas tersebut diatas diatur dalam Peraturan Kepala ANRI No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menjadi pedoman bagi arsiparis dalam melaksanakan tugas serta menjadi dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas jabatan arsiparis..

Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diunduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *