RINCIAN TUGAS ARSIPARIS PENYELIA

27/08/2021

Secara garis besar kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh arsiparis penyelia / penyelia, meliputi:

  1. kegiatan pengelolaan arsip dinamis;
  2. kegiatan pengelolaan arsip statis;
  3. kegiatan pembinaan kearsipan;
  4. kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; dan
  5. tugas tambahan.
books file on shelf
Photo by Ekrulila on Pexels.com

Tugas-tugas tersebut diatas, secara rinci diatur dalam Peraturan Kepala ANRI No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:

(1) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia / Penyelia meliputi:

  1. melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan:
    • menguji struktur arsip, meliputi format fisik dan format intelektual;
    • menguji isi arsip, meliputi data dan fakta; dan
    • menguji konteks arsip, meliputi lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan.
  2. melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan:
    • memeriksa;
    • mendeskripsi;
    • menyortir;
    • menempatkan arsip dalam folder;
    • memberi nomor definitif;
    • menata folder dalam boks;
    • membuat daftar arsip inaktif;
    • membuat skema lokasi simpan; dan
    • melakukan penyimpanan arsip inaktif.
  3. melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip;
  4. melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan:
    • mengidentifikasi arsip dinamis yang dialih media; dan
    • melaksanakan alih media arsip dinamis.
  5. melakukan identifikasi arsip terjaga;
  6. melakukan identifikasi arsip vital;
  7. mengolah arsip vital;
  8. memberikan layanan arsip inaktif; dan
  9. memberikan layanan arsip vital.
Baca Juga:   RINCIAN TUGAS ARSIPARIS TERAMPIL / PELAKSANA

(2) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia / Penyelia meliputi:

  1. melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; dan
  2. melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis.

MATERI WEBINAR “PUBLIKASI KEARSIPAN UNTUK ILMU PENGETAHUAN DAN PERADABAN”

(3) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia, yaitu melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia.

(4) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia meliputi:

  1. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif;
  2. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital;
  3. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital;
  4. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital;
  5. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital; dan
  6. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital.
Baca Juga:   Bimtek Manajemen Kearsipan Kemendes PDTT

(5) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia meliputi:

  1. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
  2. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
  3. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional;
  4. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis;
  5. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
  6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;
  7. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
  8. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

UK National Archives/Wikimedia Commons/CC BY 3.0

“Publikasi Kearsipan: Strategi Pendayagunaan Arsip sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan”

Butir-butir kegiatan diatas yang dapat dimasukkan dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) arsiparis penyelia/penyelia. Tugas-tugas tersebut diatas diatur dalam Peraturan Kepala ANRI No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menjadi pedoman bagi arsiparis dalam melaksanakan tugas serta menjadi dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas jabatan arsiparis..

Baca Juga:   Branding Arsip dan Sejarah melalui Media Relations

Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diunduh di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *